Home / Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:59 WIB

Aktivitas PT Sri Indah Barelang Ancam Ekosistem dan Mata Pencaharian Nelayan

Batam Serasah id — Kawasan perairan Teluk Mata Ikan, Sambau, Kecamatan Nongsa, yang semula jernih kini berubah warna menjadi cokelat pekat. Laju pembukaan lahan dan penimbunan tanah merah oleh aktivitas pengembang diduga kuat menjadi pemicu utama pencemaran ekologis dan kerusakan ruang hidup nelayan tradisional setempat.

​Berdasarkan investigasi lapangan pada Sabtu (25/7/2026) di titik koordinat Lat: -1.12908°, Long: 104.12338°, ditemukan indikasi perusakan lingkungan berskala besar. Puluhan hektar area perbukitan diratakan, lalu material tanah merah dialirkan hingga menutupi bibir pantai. Di lokasi yang sama, tampak deretan alat berat, tiang pancang, dan pagar seng yang sudah berdiri kokoh menandai dimulainya tahap konstruksi.

Sedimentasi parah akibat timbunan tanah merah tak hanya memperkeruh perairan, tetapi juga berpotensi mematikan terumbu karang serta biota laut dalam jangka panjang.

​Dampak langsung merembet ke sektor perekonomian warga pesisir. Pembudidaya keramba ikan di sekitar lokasi melaporkan kejadian kematian massal pada komoditas mereka, dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, pemagaran sepihak oleh pihak korporasi membatasi akses nelayan tradisional untuk melaut.

​Pekerjaan proyek tersebut juga memicu tanda tanya besar lantaran diduga beririsan langsung dengan kawasan hutan lindung. Di lokasi kejadian, tidak ditemukan papan nama proyek maupun kejelasan transparansi izin dari instansi berwenang.

Upaya konfirmasi dan penelusuran fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers justru mendapat hambatan. Dua narasumber berinisial R dan F yang sebelumnya sempat memberikan keterangan, kini menutup akses komunikasi. Sambungan telepon diputus, pesan singkat diabaikan, dan kontak redaksi diblokir sepihak.

​Tindakan menghalangi kerja jurnalistik ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers, yang diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

READ  Warga Karimun Pasang Spanduk Tolak Karhutla: Demi Masa Depan Anak Cucu Kita

Menanggapi situasi darurat lingkungan ini, tim redaksi mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret: ​DPRD Kota Batam: Dipanggil untuk memanggil manajemen PT Sri Indah Barelang serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.​Instansi Teknis (BP Batam, DLH, DKP, dan Satpol PP): Diminta melakukan penyegelan lokasi serta menghentikan seluruh aktivitas konstruksi sementara waktu. ​Aparat Penegak Hukum (Polda Kepri & Kejati Kepri): Didorong mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran tata ruang ini secara transparan.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sri Indah Barelang serta pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi selama 24 jam sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.(Sembiring)

​

Share :

Baca Juga

Batam

KALAPAS BATAM HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-98 DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB BATAM

Batam

UJI TRANSPARANSI ANGGARAN RP44 MILIAR, LSM PENJARA KEPRI MOHON DATA RAB TPA PUNGGUR KE DLH BATAM

Batam

BERKAT PENGAWALAN DAN ARAHAN ANGGOTA DPRD BATAM WALFENTIUS TINDAON, WARGA TELUK BAKAU AKHIRNYA RAIH HAK GANTI RUGI YANG LAYAK

Batam

PERERAT SINERGI, INSAN PERS SILAHTURAHMI KE RUTAN KELAS IIB BATAM

Batam

ALIANSI MASYARAKAT TELUK BAKAU MENGIRIMI SURAT PERMOHONAN EVALUASI DAN PERPANJANG MASA SP3.

Batam

​Diduga Kebal Hukum, PT SBS Abaikan Hasil RDP DPRD: Ditpam Layangkan SP3, Warga Teluk Bakau Tuntut Keadilan

Batam

JURNALIS RAJAWALI NUSANTARA UCAPKAN DIRGAHAYU TNI KE-81: SINERGITAS PERS DAN TNI PERKUAT KEDAULATAN INFORMASI

Batam

BADAN PENGURUS WILAYAH GTDI KEPULAUAN RIAU DINAKHODAI OLEH PDT. SUARMAN LASE