Home / Batam

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Cut and Fill di Sekupang Dikeluhkan Warga

Batam Serasah id – Aktivitas cut and fill berupa pengerukan tanah dan pemecahan batu di kawasan Jalan Pesona Rhabayu, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, terus memicu keluhan warga dan pengguna jalan. Selain mengganggu kenyamanan dan keselamatan, legalitas kegiatan berskala besar tersebut hingga kini belum jelas.

​Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah alat berat beroperasi penuh dari pagi hingga menjelang malam. Material hasil pengerukan dan pemecahan batu dimuat ke dalam truk lori roda enam yang keluar-masuk kawasan tersebut secara intensif.

Dampak paling dirasakan warga sekitar dan pengguna jalan adalah paparan debu tebal. Saat cuaca panas, jarak pandang pengendara—terutama roda dua—terganggu akibat debu yang membubung saat truk melintas.

​”Kalau cuaca panas, debunya tebal seperti kabut. Pengendara motor paling terdampak dan kami khawatir ini memicu kecelakaan,” ujar seorang warga setempat.

​Selain membahayakan pengguna jalan, warga sekitar terpaksa menutup pintu dan jendela rumah sepanjang hari untuk mengurangi debu yang masuk ke permukiman. Hingga saat ini, belum terlihat adanya upaya maksimal dari pihak pengelola untuk melakukan penyiraman atau pengendalian debu sesuai standar pengelolaan lingkungan.

​Warga menegaskan tidak menolak adanya pembangunan di wilayah mereka. Namun, mereka menuntut transparansi terkait kelengkapan dokumen perizinan proyek tersebut.

​”Jika semua izin sudah lengkap, sebaiknya dibuka ke publik agar ada kepastian hukum dan masyarakat tidak bertanya-tanya,” ungkap warga lainnya.

​Tingginya frekuensi truk bermuatan material yang keluar dari lokasi juga menimbulkan dugaan bahwa hasil pengerukan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan internal proyek. Muncul dugaan sebagian material diangkut ke kawasan Tiban Global untuk diperjualbelikan.

​Berdasarkan keterangan salah satu sopir lori di lapangan, ia hanya bertugas mengangkut material di bawah koordinasi seseorang bernama Edy. Meski demikian, keterangan tersebut masih berupa pengakuan sepihak dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

READ  Diduga Tanpa Izin, Penimbunan Mangrove di Marina City Batam Terancam Pidana

Secara aturan, aktivitas cut and fill skala besar wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta izin galian C jika material hasil pengerukan didistribusikan ke luar lokasi.

​Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Batam maupun pihak pengelola proyek mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Pihak Edy yang disebut sebagai koordinator lapangan juga belum memberikan klarifikasi.

​Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Satpol PP Kota Batam segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

(Sembiring)

Share :

Baca Juga

Batam

Proyek KMP Batam senilai Rp44 Miliar Disorot: Pekerja Meninggal, Upah Menunggak, dan Papan Informasi Absen

Batam

TIMPORA KEPRI PERKUAT KOORDINASI PENGAWASAN ORANG ASING DI WILAYAH PERBATASAN*

Batam

Dugaan Sengkarut Proyek KMP Batam: Target Meleset, Upah Pekerja Tertunggak Meski Lolos Audit

Batam

DIDUGA PERLUAS LAHAN ILEGAL 1 HEKTARE DI HUTAN LINDUNG, PT PUTRA GAUTAMA JAYA DIDESAK HENTIKAN AKTIVITAS

Batam

Warga Karimun Pasang Spanduk Tolak Karhutla: Demi Masa Depan Anak Cucu Kita

Batam

Menanti Kepastian Hukum, 300 KK di Taman Yasmin Kebun Batam Desak Penerbitan SK TORA

Batam

Sorot Dugaan Mark-Up Rp44 Miliar TPA Punggur, Tim 10 Gabungan Media Syber Rajawali Kritik Kadis LH Batam

Batam

AUDIENSI SILATURAHMI, KAKANWIL IMIGRASI KEPRI GUNTUR HAMONANGAN: “MEDIA ADALAH MATA DAN TELINGA KAMI