BATAM, Serasah.id — Konflik lahan yang melibatkan 271 Kepala Keluarga (KK) di Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terus bergulir. Menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam yang dijadwalkan pada 30 September 2026, warga setempat mendesak pemerintah dan pihak investor untuk memenuhi janji relokasi serta memberikan ganti rugi yang layak.
Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi Gabungan Media, sengketa lahan ini tidak sekadar klaim penguasaan fisik semata, melainkan persoalan warga lokal yang mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.
Warga Teluk Bakau mengeklaim telah mendiami kawasan tersebut jauh sebelum Badan Pengusahaan (BP) Batam (dahulu Otorita Batam) dibentuk pada 1973. Masyarakat mengantongi Dokumen Surat Tebas tertanggal 1963 sebagai dasar legalitas historis keberadaan Kampung Tua Teluk Bakau.
Selain dokumen tersebut, keberadaan warga diakui secara de facto oleh instansi pemerintah dan BUMN/BUMD melalui penyediaan fasilitas publik legal:
Jaringan Listrik PLN: Penggunaan ID Pelanggan resmi (IDPEL 151001070713 a.n. Fransiskus Kaverius).
Akses Air Bersih: Layanan Water Kiosk ATB (a.n. Zeflin) dengan bukti pembayaran resmi hingga September 2026.
Atas dasar pelayanan fasilitas publik ini, warga menolak kategorisasi pemukiman mereka sebagai Rumah Liar (Ruli).
Akar tuntutan warga merujuk pada Notulen Kesepakatan Resmi yang dibuat di Mako Ditpam BP Batam pada 28 November 2023. Dalam notulen tersebut, instansi terkait menyepakati bahwa warga yang terdampak pengembangan kawasan akan direlokasi ke Kavling Siap Bangun (KSB) berukuran 6×10 meter.
Warga menegaskan tidak menolak masuknya investasi di wilayah Nongsa, melainkan menuntut pemenuhan komitmen relokasi yang pernah dijanjikan oleh instansi negara.
Konflik makin memuncak ketika pemegang Penetapan Lokasi (PL), PT Sarana Bangun Sejati, menawarkan nilai sagu hati sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta per KK pada 4 Juni 2026. Nominal tersebut dinilai warga tidak manusiawi dan jauh dari kriteria layak.
Beberapa poin kekecewaan warga mencakup:
Ketimpangan Nilai Sagu Hati: Penawaran kompensasi untuk hunian warga dinilai lebih rendah dibandingkan kompensasi pembongkaran fasilitas non-hunian, seperti kandang ternak di area sekitar yang dihargai hingga Rp25 juta.
Dugaan Ketidaktransparanan: Muncul keresahan warga terkait indikasi perbedaan nilai kompensasi yang diterima oknum pengurus RT dibanding masyarakat umum.
Menanggapi situasi ini, warga melayangkan surat resmi bernomor 003/AM-Tlbk/IX/2026 pada 16 September 2026 kepada 8 instansi—termasuk Ketua DPRD Batam, Kepala BP Batam, dan Kapolresta Barelang—guna memohon pelaksanaan RDP.
Mengacu pada kesepakatan terdahulu serta regulasi yang berlaku dalam proyek relokasi di wilayah Batam, warga mengajukan lima poin tuntutan hukum dan sosial:
Pemberian KSB Legal: Realisasi hak atas tanah pengganti ukuran 6×10 meter sesuai Notulen Ditpam BP Batam 28 November 2023.
Sagu Hati Rp60 Juta per KK: Rincian mencakup Rp40 juta untuk biaya akuisisi/pembangunan kavling serta Rp20 juta untuk biaya pembongkaran, pemindahan, dan modal awal hunian baru.
Masa Transisi (Tenggat Waktu Pindah): Pemberian waktu 6 bulan hingga 1 tahun untuk proses pembangunan rumah baru, serta penundaan pelaksanaan Surat Peringatan 1 (SP1) tertanggal 24 September 2026 sebelum ada keputusan RDP.
Transparansi Kompensasi: Pelaksanaan audit terbuka mengenai data penerima ganti rugi beserta rincian kompensasi tanam-tumbuh warga.
Pembebasan UWT 30 Tahun: Fasilitas pembebasan Uang Wajib Tanuan Otorita (UWTO) selama 30 tahun pertama untuk lahan KSB baru, sebagaimana kebijakan pada kasus relokasi sejenis.
Warga 271 KK Teluk Bakau menyampaikan aspirasi terbuka kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra untuk menengahi konflik ini secara arif. Warga berharap kepemimpinan daerah dapat menjamin kepastian relokasi tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
”Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya memohon agar hak-hak kami dipenuhi secara adil sesuai kesepakatan. Jika KSB dan kompensasi layak direalisasikan, warga siap mendukung penuh keberlanjutan investasi di kawasan Nongsa,” ujar salah satu perwakilan warga.
RDP yang dijadwalkan di Kantor DPRD Kota Batam pada 30 September 2026 diharapkan menjadi forum mediasi resmi untuk menyelesaikan sengketa lahan ini secara berkeadilan bagi seluruh pihak.
Catatan Redaksi (Hak Jawab):Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyediakan ruang Hak Jawab dan Konfirmasi terbuka bagi pihak BP Batam, PT Sarana Bangun Sejati, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.(Sembiring)









