Batam Serasah id – Aktivitas penimbunan hutan mangrove di kawasan Marina City, depan Hotel Holiday Inn, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam kembali beroperasi secara sporadis pada Senin (10/8/2026). Kegiatan ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi karena tidak terpasangnya papan informasi proyek di lokasi kejadian.
Ketiadaan identitas proyek memunculkan indikasi bahwa aktivitas tersebut belum memiliki persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun dokumen Persetujuan Lingkungan. Padahal, pengrusakan ekosistem mangrove merupakan tindak pidana lingkungan hidup.
Merespons keresahan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menyatakan akan segera melakukan verifikasi dan peninjauan langsung ke lapangan.
”Kami akan mengecek kesesuaian tata ruang serta dokumen Persetujuan Lingkungan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang merusak ekosistem mangrove tanpa dasar hukum yang sah, langkah penindakan tegas sesuai regulasi akan segera diambil,” tegas perwakilan pejabat DLH Kota Batam.
Pakar hukum lingkungan menilai, penimbunan kawasan mangrove tanpa perizinan yang sah dapat dijerat dengan pasal berlapis:
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil): * Pasal 35 huruf e: Melarang penimbunan di wilayah pesisir yang merusak ekosistem mangrove.
Sanksi (Pasal 73): Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 (Perhitungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup): * Pasal 98: Setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup.
Sanksi: Ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan): * Jika lokasi termasuk kawasan hutan lindung/mangrove, pelaku terancam Pasal 50 jo. Pasal 78 dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa penimbunan skala besar ini diduga berafiliasi dengan salah satu pengusaha lokal berinisial J. Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari pihak terkait masih diupayakan.
Ketua DPW Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Dwipa Kepri, Hansman Erdianto, menyesalkan berlanjutnya aktivitas penimbunan tersebut. Menurutnya, alih fungsi mangrove berdampak buruk pada lingkungan setempat.
”Kerusakan mangrove berpotensi memicu banjir rob, abrasi pantai, hingga kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut tanah. Perlu pengawasan ketat dari BP Batam dan instansi terkait agar penimbunan tanpa aturan ini tidak memicu polemik meluas,” ujar Hansman.
DPW PWO Dwipa Kepri pun mendesak BP Batam serta Ditreskrimsus Polda Kepri untuk turun tangan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Hutan mangrove berperan krusial sebagai benteng alami dari abrasi, penyerap emisi karbon, serta habitat pembiakan biota laut. Pembiaran terhadap penimbunan tanpa izin di Marina City dikhawatirkan merusak fungsi ekologis kawasan pesisir Batam.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi SERASAH.ID masih berupaya menghubungi pihak pengusaha terkait, BP Batam, serta kepolisian guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab secara berimbang. (Sembiring)










