Batam Serasah id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kejanggalan dalam proyek Pembangunan Jalan dan Landfill TPA Kabil, Nongsa. Proyek bernilai Rp44,05 miliar yang bersumber dari APBD Kota Batam TA 2026 tersebut disorot oleh lembaga kontrol sosial, Tim 10 Cyber Rajawali, menyusul ditemukannya sejumlah dugaan ketidaksesuaian di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Senin (10/8/2026) di titik koordinat Lat 1.052966° Long 104.119678°, Tim 10 Cyber Rajawali menemukan aktivitas alat berat yang hanya melakukan pemerataan dan penimbunan di area TPA eksisting (lama). Kondisi ini dinilai berlawanan dengan keterangan awal dari pihak dinas yang menyebutkan adanya penganggaran untuk perluasan lahan baru seluas kurang lebih 4 hektar.
Tak hanya persoalan lokasi, tim investigasi juga menemukan kejanggalan administratif terkait keterbukaan informasi. Papan nama proyek baru dipasang di lokasi satu hari setelah tim melakukan peninjauan dan konfirmasi ke DLH, padahal dalam papan tersebut tercantum tanggal mulai kontrak sejak 10 Juli 2026.
Perwakilan Tim 10 Cyber Rajawali, Sembiring, menyatakan bahwa upaya konfirmasi dan permintaan audiensi resmi telah dilayangkan selama tiga hari berturut-turut sejak Selasa (11/8/2026) hingga Kamis (13/8/2026). Namun, pihak DLH Batam belum memberikan jawaban substantif maupun data pendukung.
”Pada Selasa (11/8) pukul 11.00 WIB, kami sempat diterima oleh Sekretaris DLH Kota Batam, Pak Topik. Namun pertanyaan teknis mengenai lokasi proyek 4 hektar dan kesesuaian fisik di lapangan belum bisa dijawab secara rinci karena Kepala Dinas sedang rapat dengan BP Batam. Hingga hari ini, belum ada kepastian jadwal audiensi lanjutan,” tegas Sembiring, Kamis (13/8/2026).
Sembiring menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak tahu atas penggunaan anggaran negara. Pihaknya juga mendesak instansi pengawas untuk turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.
Ketidaksesuaian Lokasi & Progres: Anggaran dialokasikan untuk penambahan/pengembangan lahan baru ±4 hektar, namun fakta di lapangan menunjukkan pengerjaan masih berpusat di area TPA lama dengan progres yang dinilai minim sejak kontrak dimulai 10 Juli 2026.
Transparansi Proyek: Papan informasi proyek dinilai terpasang terlambat, serta tidak adanya transparansi terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan dokumen progres pelaksanaan.
Desakan Audit Legitim: Meminta Inspektorat Kota Batam dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) guna menguji kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan fisik di lapangan.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Tim 10 Cyber Rajawali berencana merilis seluruh dokumentasi berupa foto, video bukti lapangan, serta rekaman kronologi pada Kamis (13/8/2026) pukul 17.00 WIB.
Hingga berita ini diunggah, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi lanjutan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam guna mendapatkan hak jawab dan keberimbangan berita (cover both sides). (‘)










