Home / Batam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:23 WIB

Sorot Dugaan Mark-Up Rp44 Miliar TPA Punggur, Tim 10 Gabungan Media Syber Rajawali Kritik Kadis LH Batam

Batam Serasah id – Tim 10 Gabungan Media Syber Rajawali menyoroti secara tajam dugaan penyimpangan anggaran pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Punggur Kota Batam yang bernilai Rp44 miliar. Selain mengkritisi indikasi penggelembungan (mark-up) anggaran, kelompok jurnalis tersebut juga menyesalkan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, D. Hasibuan, yang dinilai kurang kooperatif dan menghambat tugas pencarian informasi publik.

​Perwakilan Tim 10, UD, menyatakan kekecewaannya lantaran beberapa kali upaya konfirmasi yang dijanjikan oleh Kepala DLH Kota Batam berakhir tanpa kepastian.

​”Kami sudah beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi. Janjinya hari Senin, tetapi saat ditagih alasannya sedang rapat di DPRD. Hal ini terjadi berulang kali. Seolah marwah awak media tidak dihargai,” ujar UD kepada wartawan, Senin (25/8/2026).

​UD menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Kadis LH Kota Batam seharusnya memegang teguh tiga pedoman utama dalam menjalankan tugasnya:

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 65) serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik diwajibkan membuka akses informasi anggaran dan lingkungan secara transparan kepada masyarakat serta media.

Sesuai PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, ASN dituntut bersikap jujur, terbuka, dan menepati janji dalam memberikan layanan maupun informasi

Pengelolaan dana Rp44 miliar yang bersumber dari pajak dan retribusi masyarakat Batam harus dipertanggungjawabkan secara terbuka agar pengelolaan TPA Punggur layak, bersih, dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.

​Lebih lanjut, Tim 10 menilai penutupan akses informasi dan indikasi penyimpangan anggaran TPA Punggur berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor (Pasal 2 & 3): Terkait dugaan kerugian keuangan negara dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

READ  Cetak Satpam Profesional, Disnaker Batam Gandeng LPK PTP dan Polda Kepri Gelar Sertifikasi Garda Pratama

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Pasal 52): Badan publik yang sengaja menutup atau menghalangi akses informasi publik terancam sanksi pidana hingga 1 tahun penjara.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

​Atas temuan ini, Tim 10 mendesak Wali Kota Batam, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), dan Inspektorat untuk turun tangan melakukan audit forensik terhadap penggunaan anggaran TPA Punggur.

​”Ini bukan sekadar persoalan angka Rp44 miliar, melainkan tentang menjaga kepercayaan publik dan marwah profesi jurnalis. Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas UD.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, D. Hasibuan, terkait tuduhan dan desakan audit tersebut.

(Sembiring)

Share :

Baca Juga

Batam

Proyek KMP Batam senilai Rp44 Miliar Disorot: Pekerja Meninggal, Upah Menunggak, dan Papan Informasi Absen

Batam

TIMPORA KEPRI PERKUAT KOORDINASI PENGAWASAN ORANG ASING DI WILAYAH PERBATASAN*

Batam

Dugaan Sengkarut Proyek KMP Batam: Target Meleset, Upah Pekerja Tertunggak Meski Lolos Audit

Batam

DIDUGA PERLUAS LAHAN ILEGAL 1 HEKTARE DI HUTAN LINDUNG, PT PUTRA GAUTAMA JAYA DIDESAK HENTIKAN AKTIVITAS

Batam

Warga Karimun Pasang Spanduk Tolak Karhutla: Demi Masa Depan Anak Cucu Kita

Batam

Menanti Kepastian Hukum, 300 KK di Taman Yasmin Kebun Batam Desak Penerbitan SK TORA

Batam

AUDIENSI SILATURAHMI, KAKANWIL IMIGRASI KEPRI GUNTUR HAMONANGAN: “MEDIA ADALAH MATA DAN TELINGA KAMI

Batam

MERAH PUTIH BERKIBAR DI PULAU TERLUAR, TEGUHKAN KEDAULATAN NKRI DI PERBATASAN RI–SINGAPURA