Batam Serasah id — Aktivitas penimbunan lahan (rekultivasi/reklamasi) di kawasan pesisir Batam kembali menuai sorotan. PT Putra Gautama Jaya diduga nekat memperluas area penimbunan hingga kurang lebih 1 hektare di kawasan hutan lindung, meski sebelumnya telah diinstruksikan untuk berhenti oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Berdasarkan temuan investigasi Team Cyber Rajawali bersama warga pada Sabtu (29/8/2026) dan Minggu (30/8/2026), aktivitas alat berat dan penumpukan tanah merah masih terus berlangsung di titik koordinat 1°13’54,4″ LU – 104°5’36,1″ BT, kawasan Botania Road, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Padahal, Wakil Kepala BP Batam, Claudia Candra, sebelumnya telah turun langsung ke lokasi dan menginstruksikan penghentian sementara seluruh kegiatan penimbunan hingga proses perizinan dan legalitas selesai dipenuhi.
Hasil konfirmasi dan pengecekan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat dugaan bahwa perluasan lahan seluas 1 hektare tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung pesisir.
Aktivitas ini memicu kekhawatiran warga dan pemerhati lingkungan terkait dampak ekologis jangka panjang, di antaranya Rusaknya benteng alami pesisir meningkatkan kerentanan pemukiman sekitar dari luapan air laut. Mengancam keberadaan habitat biota laut seperti ikan dan kepiting yang menjadi tumpuan nelayan lokal.
Jika terbukti melakukan perusakan dan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan lindung, pihak pengelola berpotensi dijerat dengan serangkaian pasal berlapis, antara lain:
UU No. 41/1999 jo. UU No. 18/2013 tentang Kehutanan: Pasal 78 Ayat 5 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Pasal 98 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
PP No. 24/2021: Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga kewajiban pemulihan fungsi lingkungan.
Pasal 263 KUHP: Ancaman pidana jika ditemukan unsur pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen perizinan.
Koordinator Team Cyber Rajawali menyatakan bahwa selain mendesak penegakan hukum, pihaknya juga membuka ruang komunikasi agar masalah ini dapat diselesaikan secara bertanggung jawab.
”Kami menghargai langkah tegas Wakil Kepala BP Batam Ibu Claudia Candra. Batam memang membutuhkan investasi, tetapi kelestarian alam tetap harus dijaga. Kami mengimbau PT Putra Gautama Jaya untuk segera menghentikan aktivitas di luar batas izin, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan berkomitmen melakukan rehabilitasi mangrove,” ujar Koordinator Team Cyber Rajawali.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak PT Putra Gautama Jaya maupun manajemen BP Batam terkait temuan di lapangan tersebut. (Sembiring)










