Batam Serasah id — Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Batam yang menelan anggaran total Rp 44 miliar menuai sorotan tajam. Proyek yang terbagi di 40 titik dengan nilai masing-masing Rp1,1 miliar tersebut diduga bermasalah, mulai dari keterlambatan pengerjaan, tunggakan upah, tidak tersedianya papan informasi proyek, hingga jatuhnya korban jiwa dari kalangan pekerja.
Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung Tim Media 10 Gabungan pada Rabu (09/09/2026) di Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, fisik bangunan KMP masih sebatas struktur beton dasar. Kondisi serupa juga ditemukan di titik pembangunan wilayah Batu Aji. Padahal, proyek ini ditargetkan rampung pada 17 Agustus 2026. Selain itu, di kedua lokasi tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik.
Salah seorang pekerja berinisial RM menuturkan bahwa pengerjaan telah dimulai sejak Maret 2026 di bawah pengawasan pihak Kodim 0316/Batam. Namun, ia mengungkapkan adanya ketidakjelasan dalam pembagian pengerjaan di lapangan serta masalah serius terkait pembayaran hak pekerja.
”Di awal, pihak Kodim bertindak sebagai pengawas. Namun, orang yang mendapatkan proyek berbeda dengan yang mengerjakan di lapangan,” ujar RM saat diwawancarai, Kamis (10/09/2026).
Dugaan keterlambatan pembayaran upah terjadi di beberapa lokasi pengerjaan. Menurut RM, dampak dari masalah ini sangat fatal. Seorang pekerja berinisial R dilaporkan meninggal dunia di RS Awal Bros Batam akibat tekanan kondisi finansial dari upah yang tidak kunjung dibayarkan.
”Sampai timbul korban jiwa gara-gara upah pekerja tidak terbayarkan,” tegas RM.
Masalah ini juga berdampak pada pihak pemborong. Seorang pemborong yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menggunakan dana pribadi demi menyambung pengerjaan proyek, namun hingga kini dana tersebut belum diganti.
”Padahal dari awal, pekerjaan yang saya kerjakan sudah diaudit oleh konsultan dan tidak ada masalah. Tapi kenapa uang saya tidak dibayarkan sampai saat ini?” ungkap pemborong tersebut. Ia juga menambahkan bahwa telah terjadi pergantian pekerja secara sepihak di lapangan yang menyebabkan pekerja lama kehilangan hak bayarnya.
Menanggapi berbagai temuan ini, Tim Media 10 Gabungan mendesak instansi terkait, khususnya Kodim 0316/Batam selaku penanggung jawab pengawasan, untuk segera mengambil langkah tegas berupa audit investigasi secara menyeluruh. Pihak-pihak terkait diminta bertanggung jawab penuh untuk melunasi seluruh hak pekerja dan pemborong yang tertunda.
”Ini program untuk rakyat, anggaran yang digunakan besar. Harus ada kejelasan, transparansi melalui pemasangan papan proyek, dan pertanggungjawaban moral maupun hukum,” ujar perwakilan Tim Media 10 Gabungan.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis Media Serasah ID dan Tim Media 10 Gabungan masih berupaya mengonfirmasi pihak Kodim 0316/Batam serta pengembang proyek terkait temuan di lapangan dan tuduhan penunggakan upah tersebut.(Sembiring)










