Home / Batam

Kamis, 24 September 2026 - 11:51 WIB

​Konflik Lahan Teluk Bakau: Warga Kirim Surat Terbuka ke Kepala BP Batam, Minta Solusi Keadilan Rp60 Juta

Batam Serasah id — Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra pada Kamis (24/9/2026). Langkah ini ditempuh guna meminta penyelesaian sengketa lahan dengan PT Sarana Bangun Sejati (SBS) yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi warga terdampak.

​Dalam surat tersebut, warga menegaskan tidak menolak masuknya investasi maupun agenda pembangunan di Batam. Namun, mereka menuntut proses pembebasan lahan dilakukan secara manusiawi dan berlandaskan pada dokumen-dokumen legalitas sejarah pemukiman warga.

​Berdasarkan penelusuran serta verifikasi awak media terhadap tujuh dokumen yang dikantongi, terdapat tiga poin pokok dalam sengketa perdata pertanahan ini:

​1. Payung Hukum dan Rapat Ditpam BP Batam (28 November 2023)

​Merujuk Notulen Rapat Nomor B-5527/A3.4/PG.00.02/11/2023, rapat yang dipimpin Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam pada 28 November 2023 mencatat bahwa Direktorat Pertanahan BP Batam mengalokasikan lahan kepada PT SBS dengan kewajiban menyiapkan Kavling Siap Bangun (KSB) berukuran 6×10 meter bagi warga. Dalam rapat tersebut, perwakilan warga menegaskan keberadaan pemukiman Kampung Jabi yang telah ditempati secara turun-temurun hingga tujuh generasi.

​2. Silang Pendapat Nilai Sagu Hati

​Versi Perusahaan: Melalui surat balasan tertanggal 4 Juni 2026, PT SBS menyatakan penyelesaian lahan mengacu pada preseden pembebasan sebelumnya terhadap sekitar 500 unit rumah di wilayah RT 001, 002, 004, dan 005 (RW 016) dengan rentang sagu hati Rp10 juta hingga Rp20 juta. Perusahaan juga berpandangan tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan uang kompensasi di luar nilai tersebut.

​Versi Warga: Melalui surat tanggapan tertanggal 7 dan 16 September 2026, warga menyanggah skema tersebut. Warga memegang bukti Surat Tebas Lahan Tahun 1963 atas nama almarhum Bermadus yang diklaim belum pernah dicabut BP Batam. Warga juga merujuk penjelasan Biro Hukum BP Batam yang menyatakan pemegang Penetapan Lokasi (PL) bertanggung jawab atas bangunan, tanam tumbuh, serta relokasi warga.

READ  DIDUGA PERLUAS LAHAN ILEGAL 1 HEKTARE DI HUTAN LINDUNG, PT PUTRA GAUTAMA JAYA DIDESAK HENTIKAN AKTIVITAS

​3. Tawaran Jalan Tengah dan Permohonan RDP DPRD

​Sebagai bentuk kompromi, musyawarah warga pada 5 September 2026 menyepakati nilai jalan tengah sebesar Rp60.000.000 (rincian: Rp40.000.000 untuk pengadaan kavling legal dan Rp20.000.000 untuk biaya pemindahan serta pembangunan rumah baru), turun dari pengajuan awal sebesar Rp80.000.000.

​Aliansi Masyarakat Teluk Bakau juga telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui surat Nomor 003/AM-Tlbk/IX/2026 tertanggal 16 September 2026. Tanda terima resmi mencatat surat tersebut telah diterima oleh delapan instansi, yaitu:

  • ​Ketua DPRD Kota Batam
  • ​Kepala BP Batam
  • ​Wali Kota Batam
  • ​Kapolresta Barelang
  • ​Camat Nongsa
  • ​Polsek Nongsa
  • ​Koramil 03 Nongsa
  • ​Lurah Batu Besar

​Petikan Surat Terbuka Warga Teluk Bakau

​“Pak Amsakar Achmad dan Ibu Li Claudia Chandra yang terhormat. Kami warga Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa—yang sudah 7 generasi di Kampung Jabi—TIDAK MENOLAK PEMBANGUNAN. Kami hanya meminta keadilan.

​Kami memegang Notulen Resmi Ditpam BP Batam 28 Nov 2023 yang menjanjikan KSB 6×10, memiliki surat tebas 1963, serta penjelasan Biro Hukum BP Batam. Kami memohon jalan tengah sagu hati sebesar Rp60 juta dan tenggat waktu 6 bulan hingga 1 tahun untuk membangun rumah baru.

​Harapan kami sederhana: investasi tidak boleh dibangun di atas air mata warga. Tolong dengar jeritan kami dengan hati nurani.”

— Sembiring (Perwakilan Warga Teluk Bakau)

 

​Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab

​Demi mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi SERASAH.ID telah dan sedang mengajukan konfirmasi resmi kepada:

  1. ​Humas BP Batam, mengenai status Notulen Mako Ditpam 28 November 2023 dan penjelasan teknis Biro Hukum BP Batam.
  2. ​Manajemen PT Sarana Bangun Sejati, terkait skema penawaran Rp10–20 juta serta tanggapan atas usulan kompromi Rp60 juta.
  3. ​Ketua DPRD Kota Batam, mengenai penjadwalan RDP atas surat permohonan warga.
  4. ​Ditpam BP Batam, terkait klarifikasi penerbitan Surat Peringatan 1 (SP1) tertanggal 24 September 2026.
READ  Menanti Kepastian Hukum, 300 KK di Taman Yasmin Kebun Batam Desak Penerbitan SK TORA

​Hingga berita ini dipublikasikan, tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait masih dalam proses konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan hukum pers yang berlaku.

​Tim Investigasi SERASAH.ID

Editor: Redaksi SERASAH.ID

Lampiran Arsip Dokumen Verifikasi: Notulen Ditpam BP Batam (2023), Surat Balasan PT SBS (4 Juni 2026), Surat Warga (7 & 16 Sep 2026), Tanda Terima 8 Instansi, Surat Tebas (1963), dan Dokumentasi Video Lapangan (24 Sep 2026).

Share :

Baca Juga

Batam

KALAPAS BATAM HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-98 DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB BATAM

Batam

UJI TRANSPARANSI ANGGARAN RP44 MILIAR, LSM PENJARA KEPRI MOHON DATA RAB TPA PUNGGUR KE DLH BATAM

Batam

BERKAT PENGAWALAN DAN ARAHAN ANGGOTA DPRD BATAM WALFENTIUS TINDAON, WARGA TELUK BAKAU AKHIRNYA RAIH HAK GANTI RUGI YANG LAYAK

Batam

PERERAT SINERGI, INSAN PERS SILAHTURAHMI KE RUTAN KELAS IIB BATAM

Batam

ALIANSI MASYARAKAT TELUK BAKAU MENGIRIMI SURAT PERMOHONAN EVALUASI DAN PERPANJANG MASA SP3.

Batam

​Diduga Kebal Hukum, PT SBS Abaikan Hasil RDP DPRD: Ditpam Layangkan SP3, Warga Teluk Bakau Tuntut Keadilan

Batam

JURNALIS RAJAWALI NUSANTARA UCAPKAN DIRGAHAYU TNI KE-81: SINERGITAS PERS DAN TNI PERKUAT KEDAULATAN INFORMASI

Batam

BADAN PENGURUS WILAYAH GTDI KEPULAUAN RIAU DINAKHODAI OLEH PDT. SUARMAN LASE