Merangin Serasah id – Tim Operasional Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Merangin mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga menjadi pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pria tersebut ditangkap di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, pada Selasa dini hari (20/10/2026).
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dimas Wahyu Dwiputra, S.Tr.K., mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B-211/X/2026/SPKT/Polres Merangin tertanggal 20 Oktober 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.
”Pengungkapan bermula dari laporan warga Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir, yang kehilangan sepeda motor di rumahnya pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar IPTU Dimas.
Usai pulang dari kebun kelapa sawit, korban mendapati sepeda motornya hilang dari dalam rumah. Setelah berupaya mencari di sekitar desa, korban menerima informasi dari warga yang melihat seorang pria mendorong sepeda motor miliknya. Korban segera melapor ke kepolisian dengan estimasi kerugian mencapai Rp18 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal URC Satreskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan intensif. Petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku bergerak ke arah Desa Mentawak untuk menggadaikan kendaraan hasil curian.
”Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat hendak menggadaikan sepeda motor tersebut kepada warga Suku Anak Dalam,” lanjut Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga H mengakui telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi (TKP) yang tersebar di wilayah Tabir Ulu, Tabir Selatan, Sungai Manau, hingga Kuamang Kuning. Adapun jenis kendaraan yang pernah dicuri mencakup beberapa unit Honda CRF, Honda Beat, serta Yamaha WR. Kendati demikian, penyidik masih mendalami dan memverifikasi keterkaitan terduga pelaku pada setiap laporan polisi di lokasi-lokasi tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BH 2960 XN, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kontak. Terduga pelaku beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus ini masih akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam jaringan tindak pidana lain serta mencari sisa barang bukti kendaraan lainnya.
Mengakhiri keterangannya, Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memanfaatkan kunci pengaman ganda saat memarkirkan kendaraan, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. (Ats)









