Home / Batam

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:21 WIB

​Diduga Hindari 30 Korban PHK, Manajemen PT Esun Batam Bungkam dan Saling Lempar Tanggung Jawab

Batam Serasah id – Sikap tertutup ditunjukkan oleh manajemen PT Esun terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 30 pekerja dan penelantaran satu korban kecelakaan kerja. Saat didatangi oleh Tim Investigasi Gabungan dari empat media (Serasah.id, Lidik Krimsus, Awasi.id, dan Adiaksa News) di lokasi gudang Kabil Punggur, Batam, pada Jumat (3/7/2026), pihak manajemen di lapangan enggan memberikan keterangan.

​Pengawas Lapangan PT Esun, Kalvin, menolak memberikan penjelasan secara rinci mengenai nasib para pekerja tersebut. Ia justru mengarahkan awak media untuk menemui pihak manajemen pusat.

​”Kalau mau informasi akurat datang saja ke Sekupang. Langsung ke HRD bernama Ardian,” ujar Kalvin seraya memberikan nomor kontak yang bersangkutan.

​Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan Tim Investigasi Gabungan melalui saluran telepon kepada Ardian tidak membuahkan hasil. Panggilan telepon dari awak media tidak direspons dan pihak HRD terkesan menghindari wartawan.

Jurnalis menilai sikap yang ditunjukkan oleh pengawas lapangan dan HRD PT Esun merupakan sebuah pola untuk bungkam dan menghindari kewajiban hukum.

​”Ini pola lama, lempar sana lempar sini. Tujuannya satu: bungkam. Sementara 30 pekerja dan satu korban cacat kerja ditinggalkan tanpa kejelasan dan jawaban,” tegas Sembiring.

Berdasarkan hasil investigasi dan bukti dokumentasi video di lapangan per 3 Juli 2026, Tim Investigasi Gabungan menemukan tiga poin krusial:

Manipulasi Alasan PHK: Alasan perusahaan yang menyatakan “kurang barang” diduga tidak benar. Bukti visual di lokasi menunjukkan tumpukan material Acrylonitrile Butadiene Styrene (ABS) masih menggunung di dalam gudang.​Pelanggaran Asas Transparansi: Sikap Kalvin yang enggan menjawab dan Ardian yang tidak dapat dihubungi dinilai telah melanggar asas Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.​Indikasi Pelanggaran Hak Pekerja dan HAM: Terdapat laporan bahwa pekerja telah berstatus PKWT selama 7 tahun dengan penahanan kontrak, serta adanya korban kecelakaan kerja yang cacat tanpa mendapatkan jaminan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

READ  ​Bus Rombongan Gereja Alami Kecelakaan Tunggal di Jembatan 5 Barelang, 30 Penumpang Dilarikan ke RS

Melihat tidak adanya iktikad baik dari pihak perusahaan, Tim Investigasi Gabungan mendesak aparat penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan pusat untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas.

​Sembiring menegaskan bahwa perusahaan yang taat hukum seharusnya mengedepankan transparansi, bukan bersembunyi dari tanggung jawab.

​”Perusahaan yang benar akan transparan. PT Esun memilih sembunyi. Komnas HAM RI dan Polda Kepri wajib memanggil paksa Kalvin dan Ardian,” cetusnya.

​Selain itu, pihak media juga melayangkan tuntutan terbuka yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mengambil langkah hukum taktis.

​”Kami meminta Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan memanggil paksa Ardian selaku HRD dan menyita data 30 pekerja tersebut. Tuntutan kami jelas: bayarkan pesangon sebesar dua kali ketentuan (2 \times) beserta santunan maksimal bagi korban kecelakaan kerja. Jangan biarkan nomor telepon menjadi tembok pelindung bagi pelanggar hak-hak pekerja,” pungkas perwakilan Tim Investigasi.

Tim Investigasi Gabungan:

Serasah. | Lidik Krimsus | Awasi.id | Adiaksa News

Share :

Baca Juga

Batam

JALIN SINERGI, KANWIL IMIGRASI KEPRI TERIMA AUDENSI MEDIA DI SEKUPANG

Batam

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ibu Wapres Borong Hasil Karya Rutan Batam

Batam

Empat Orang OTK Bersajam Satroni Pemukiman di Batu Besar Batam, Warga dan Aparat Tingkatkan Patroli

Batam

Sky Game Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Demi Dorong Iklim Investasi Batam

Batam

DIDUGA GUNAKAN ASET NEGARA UNTUK PELAKSANAAN PROYEK PAGAR* *PENGGUNAAN LISTRIK DAN WORKSHOP DI KANTOR DPRD KOTA BATAM JADI SOROTAN

Batam

​Angin Puting Beliung Terjang Kawasan Industri PT VME di Batam, Atap Bangunan Rusak Parah

Batam

Cetak Satpam Profesional, Disnaker Batam Gandeng LPK PTP dan Polda Kepri Gelar Sertifikasi Garda Pratama

Batam

​Alternatif Solusi Nyeri Sendi, Rumah Sehat Terapi Kretek Tawarkan Metode Manual Alami di Bangka Tengah