Home / Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:17 WIB

​Ditemukan Bendera Merah Putih Kusam dan Koyak Berkibar di PT Hok Seng Persada Batam

Batam Serasah id – Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam, lusuh, dan koyak ditemukan masih dikibarkan di halaman PT Hok Seng Persada, Jalan Raja Ali Kelana, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Rabu (29/07/2026).

​Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, bendera negara yang menjadi simbol kedaulatan Republik Indonesia tersebut tetap dibiarkan berkibar di area perusahaan pabrikan panel surya tersebut tanpa ada upaya perbaikan.

Tim media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen PT Hok Seng Persada mengenai pembiaran bendera tidak layak pakai tersebut. Namun, pihak keamanan perusahaan tidak mengizinkan awak media untuk menemui pihak manajemen.

​Pihak media hanya dipertemukan dengan Chief Security perusahaan bernama Jepri. Dalam keterangannya, Jepri mengaku baru bertugas selama dua minggu dan telah mengajukan penggantian bendera kepada pihak manajemen, tetapi belum mendapat tanggapan.

​”Saya baru dua minggu bertugas di sini dan sudah mengajukan (penggantian bendera) ke perusahaan, tetapi belum ada tanggapan. Tidak mungkin saya ganti pakai uang pribadi,” ujar Jepri saat dikonfirmasi di lokasi, Rabu (29/07/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Hok Seng Persada belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait dugaan pembiaran simbol negara tersebut. Redaksi SERASAH.id tetap memberikan ruang dan hak jawab bagi pihak manajemen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Tindakan mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak atau kusam berpotensi melanggar ketentuan hukum di Indonesia.​Aturan Hukum: Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara tegas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.​Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00, seratus juta rupiah ( Sembiring)

READ  Warga Karimun Pasang Spanduk Tolak Karhutla: Demi Masa Depan Anak Cucu Kita

Share :

Baca Juga

Batam

Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Kemenag, Mantan Kakanwil Kepri Ikut Dimintai Keterangan

Batam

Proyek KMP Batam Diduga Menunggak Ratusan Juta Rupiah, Pemborong Meninggal Dunia

Batam

Proyek KMP Batam senilai Rp44 Miliar Disorot: Pekerja Meninggal, Upah Menunggak, dan Papan Informasi Absen

Batam

TIMPORA KEPRI PERKUAT KOORDINASI PENGAWASAN ORANG ASING DI WILAYAH PERBATASAN*

Batam

Dugaan Sengkarut Proyek KMP Batam: Target Meleset, Upah Pekerja Tertunggak Meski Lolos Audit

Batam

DIDUGA PERLUAS LAHAN ILEGAL 1 HEKTARE DI HUTAN LINDUNG, PT PUTRA GAUTAMA JAYA DIDESAK HENTIKAN AKTIVITAS

Batam

Warga Karimun Pasang Spanduk Tolak Karhutla: Demi Masa Depan Anak Cucu Kita

Batam

Menanti Kepastian Hukum, 300 KK di Taman Yasmin Kebun Batam Desak Penerbitan SK TORA