Home / Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:17 WIB

​Ditemukan Bendera Merah Putih Kusam dan Koyak Berkibar di PT Hok Seng Persada Batam

Batam Serasah id – Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam, lusuh, dan koyak ditemukan masih dikibarkan di halaman PT Hok Seng Persada, Jalan Raja Ali Kelana, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Rabu (29/07/2026).

​Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, bendera negara yang menjadi simbol kedaulatan Republik Indonesia tersebut tetap dibiarkan berkibar di area perusahaan pabrikan panel surya tersebut tanpa ada upaya perbaikan.

Tim media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen PT Hok Seng Persada mengenai pembiaran bendera tidak layak pakai tersebut. Namun, pihak keamanan perusahaan tidak mengizinkan awak media untuk menemui pihak manajemen.

​Pihak media hanya dipertemukan dengan Chief Security perusahaan bernama Jepri. Dalam keterangannya, Jepri mengaku baru bertugas selama dua minggu dan telah mengajukan penggantian bendera kepada pihak manajemen, tetapi belum mendapat tanggapan.

​”Saya baru dua minggu bertugas di sini dan sudah mengajukan (penggantian bendera) ke perusahaan, tetapi belum ada tanggapan. Tidak mungkin saya ganti pakai uang pribadi,” ujar Jepri saat dikonfirmasi di lokasi, Rabu (29/07/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Hok Seng Persada belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait dugaan pembiaran simbol negara tersebut. Redaksi SERASAH.id tetap memberikan ruang dan hak jawab bagi pihak manajemen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Tindakan mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak atau kusam berpotensi melanggar ketentuan hukum di Indonesia.​Aturan Hukum: Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara tegas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.​Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00, seratus juta rupiah ( Sembiring)

READ  ​Imigrasi Kepri dan ICA Singapura Perkuat Kerja Sama Keimigrasian di Batam, Bintan, dan Karimun

Share :

Baca Juga

Batam

JALIN SINERGI, KANWIL IMIGRASI KEPRI TERIMA AUDENSI MEDIA DI SEKUPANG

Batam

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ibu Wapres Borong Hasil Karya Rutan Batam

Batam

Empat Orang OTK Bersajam Satroni Pemukiman di Batu Besar Batam, Warga dan Aparat Tingkatkan Patroli

Batam

​Imigrasi Kepri dan ICA Singapura Perkuat Kerja Sama Keimigrasian di Batam, Bintan, dan Karimun

Batam

Sky Game Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Demi Dorong Iklim Investasi Batam

Batam

DIDUGA GUNAKAN ASET NEGARA UNTUK PELAKSANAAN PROYEK PAGAR* *PENGGUNAAN LISTRIK DAN WORKSHOP DI KANTOR DPRD KOTA BATAM JADI SOROTAN

Batam

​Angin Puting Beliung Terjang Kawasan Industri PT VME di Batam, Atap Bangunan Rusak Parah

Batam

Cetak Satpam Profesional, Disnaker Batam Gandeng LPK PTP dan Polda Kepri Gelar Sertifikasi Garda Pratama