Batam Serasah id – Pada hari Jumat, 9 Oktober 2026, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, melaksanakan kegiatan:
*”Mengantar surat yang ditujukan kepada Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan dan ditembuskan kepada 8 instansi lainnya”*
Surat tersebut bernomor: *004/AM-Tlbk/X/2026*, perihal: *Mohon Evaluasi dan Perpanjangan Masa SP3*.
*TUJUAN UTAMA:*
Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam (Mako Ditpam BP Batam).
*8 INSTANSI TEMBUSAN:*
1. BP Batam
2. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau
3. DPRD Kota Batam
4. Polresta Barelang
5. Camat Nongsa
6. Kapolsek Nongsa
7. Danramil 03 Nongsa
8. Lurah Batu Besar, Kecamatan Nongsa
*KRONOLOGIS PENGANTARAN – SESUAI URUTAN LAPANGAN HARI INI:*
Hari ini dimulai dengan *mengambil Notulen Rapat tanggal 12 dan 27 Oktober 2026* di BP Batam, kemudian:
1. *Mako Ditpam BP Batam (Tujuan Utama):* Surat belum ditandatangani dan belum di stempel. Petugas meminta datang kembali hari *Senin, 13 Oktober 2026*.
2. *Polresta Barelang (Tembusan 1):* Sudah diterima dan di stempel.
3. *Ombudsman RI Perwakilan Kepri (Tembusan 2):* *TUTUP*. Pintu kaca ada papan merah TUTUP / CLOSE, Zona Integritas WBK WBBM Ruang 103. Keterangan staf buka Senin-Selasa-Rabu-Kamis, tutup Jumat-Sabtu-Minggu. Diminta datang Senin.
4. *BP Batam (Tembusan 3):* Sudah diterima dan di stempel.
5. *DPRD Kota Batam (Tembusan 4):* Sudah diterima oleh Bapak Ujang Nasution.
6. *Kecamatan Nongsa (Tembusan 5)*
7. *Polsek Nongsa (Tembusan 6):* Sudah diterima dan di stempel.
8. *Koramil 03 Nongsa (Tembusan 7):* Sudah diterima dan di stempel.
9. *Kelurahan Batu Besar (Tembusan 8):* Sudah diterima.
Dengan rincian *6 instansi sudah terima, 2 instansi (Mako Ditpam dan Ombudsman) akan dilengkapi Senin*.
*Latar belakang surat:* Warga menolak SP3 yang dibawa Mako Ditpam pada 8 Oktober 2026 karena tidak sesuai prosedur. Saat itu Kapolsek Nongsa Kapten E. Candra memediasi.
Tim imvestigasi
(Sembiring)









