Home / Batam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:25 WIB

UJI TRANSPARANSI ANGGARAN RP44 MILIAR, LSM PENJARA KEPRI MOHON DATA RAB TPA PUNGGUR KE DLH BATAM

Batam-serasah.id – Anggaran jumbo Rp44 miliar milik publik Batam kini jadi ujian transparansi. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Kepulauan Riau resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Senin (26/10/2026).

Surat resmi bernomor *102/DPD/LSM/PENJARA/KEPRI/X/2026* itu diantar langsung Ketua DPD LSM PENJARA Kepri, Philip Laia, bersama jajaran pengurus dan dikawal *Tim 10 Media* Provinsi Kepri. Surat diterima staf DLH Kota Batam, Sulsia selaku Pengelola Umum Persampahan/Operasional, lengkap dengan cap stempel resmi dinas.

Yang diminta bukan dokumen rahasia negara. Yang diminta adalah hak publik: *Salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BoQ) paket Pembangunan Jalan dan Landfill TPA Telaga Punggur TA 2026.*

Proyek ini bukan proyek kecil. Nilainya *Rp44.057.734.613,00* bersumber dari APBD Kota Batam, dengan kontraktor pelaksana PT Pulau Bulan Indo Perkasa.

*DANA PUBLIK, WAJIB TERBUKA*

Ketua DPD LSM PENJARA Kepri, Philip Laia menegaskan, permohonan ini murni kontrol sosial.

“Kami datang persuasif, prosedural, dan hormati mekanisme di DLH. Kami tidak menuduh, kami hanya minta dibuka. Anggaran Rp44 miliar ini dari keringat rakyat Batam, wajar jika publik tahu rinciannya per item. Ini soal akuntabilitas, bukan soal suka tidak suka. Kami sekarang menunggu jawaban tertulis resmi dari Kepala DLH,” tegas Philip Laia.

Menurutnya, langkah ini berdiri di atas tiga pondasi hukum yang kuat:

*1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik –* menjamin hak setiap warga negara mengakses informasi pengelolaan anggaran badan publik.

*2. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas –* memberi legitimasi LSM menjalankan kontrol sosial secara sah.

READ  ​Diduga Bermasalah secara Administrasi dan Legalitas, KB Djuwita Prakarsa Dipanggil DPRD Batam

*3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN –* memberi ruang peran serta masyarakat mengawasi jalannya pemerintahan.

*MENUNGGU JAWABAN RESMI DLH*

Hingga berita ini dipublikasikan, DPD LSM PENJARA Kepri bersama Tim Investigasi 10 Media masih menunggu jawaban resmi dari Kepala DLH Kota Batam, *Dohar Mangalando Hasibuan, S.T., M.T.*

Sesuai UU KIP, Badan Publik wajib memberikan jawaban. Publik Batam kini menunggu, apakah prinsip transparansi anggaran puluhan miliar ini benar-benar dijalankan.

*Tim Investigasi masih di lapangan dan upaya konfirmasi lanjutan kepada DLH Kota Batam terus dilakukan.*

Share :

Baca Juga

Batam

KALAPAS BATAM HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-98 DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB BATAM

Batam

BERKAT PENGAWALAN DAN ARAHAN ANGGOTA DPRD BATAM WALFENTIUS TINDAON, WARGA TELUK BAKAU AKHIRNYA RAIH HAK GANTI RUGI YANG LAYAK

Batam

PERERAT SINERGI, INSAN PERS SILAHTURAHMI KE RUTAN KELAS IIB BATAM

Batam

ALIANSI MASYARAKAT TELUK BAKAU MENGIRIMI SURAT PERMOHONAN EVALUASI DAN PERPANJANG MASA SP3.

Batam

​Diduga Kebal Hukum, PT SBS Abaikan Hasil RDP DPRD: Ditpam Layangkan SP3, Warga Teluk Bakau Tuntut Keadilan

Batam

JURNALIS RAJAWALI NUSANTARA UCAPKAN DIRGAHAYU TNI KE-81: SINERGITAS PERS DAN TNI PERKUAT KEDAULATAN INFORMASI

Batam

BADAN PENGURUS WILAYAH GTDI KEPULAUAN RIAU DINAKHODAI OLEH PDT. SUARMAN LASE

Batam

Warga Teluk Bakau Menagih Janji BP Batam: Jangan Buat Keputusan di Atas Penderitaan Masyarakat